JAKARTA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi meminta perlindungan kepada dewan pers. Melalui penasihat hukumnya, Edi meminta perlindungan sebagai wartawan atas kasus melilitnya.
Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan pihaknya tidak lantas memberikan perlindungan terhadap Edi Mulyadi. Pasalnya, dewan pers akan memeriksa Kasus ini berdasarkan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.
“Mendaku diri bahwa suatu konten saya itu karya jurnalistik, itu bukan perkara mudah karena begitu Mendaku diri itu karya jurnalistik syaratnya adalah harus memenuhi kaidah-kaidah dalam kode etik jurnalistik tanpa pengecualian dan itu bukan hal yang mudah, ” ujar Agus Sudibyo kepada wartawan Kamis (3/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Aktivis media sosial Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks oleh penyidik Bareskrim Polri. Edy juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
Dilaporkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Edy sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, ” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1). (Warouw)