Udin Komarudin
Udin Komarudin
  • Jan 11, 2022
  • 6432

Mengacu Resume Kajian Unila, Pemecahan Tiga Kecamatan di Kabupaten Mesuji Belum Terlaksana

Mengacu Resume Kajian Unila, Pemecahan Tiga Kecamatan di Kabupaten Mesuji Belum Terlaksana
Foto: Plang Tanah Pemekaran kecamatan Tanjung Raya di Kabupaten Mesuji.

MESUJI - Pemecahan tiga kecamatan di Kabupaten Mesuji belum terlaksana, hal tersebut mengacu pada resume kajian hasil Akademis Study Kelayakan Pemekaran Kecamatan, Universitas Lampung (Unila) tanggal 20 Desember 2021, disebutkan ada empat kriteria yang harus dipenuhi dalam persyaratan pemekaran.

Ahmad Mahmudi S.I.P., M.I.P Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) mengatakan, dari syarat yang diajukan untuk pemekaran kecamatan, jumlah penduduk baik dari Kecamatan Tanjung Raya, Way Serdang dan Mesuji Timur tidak ada yang memenuhui syarat.

“Jumlah penduduk dari ketiga kecamatan belum memenuhi syarat untuk dimekarkan, minimal 800 kepala keluarga atau 4.000 jiwa yang menepati satu desa, sedangkan syarat lainya sudah memenuhi dari usia kecamatan, luas wilayah dan jumlah desa yang menjadi cakupan, ” ucapnya Selasa, 11 Januari 2022.

Mahmudi melanjutkan, “Sesuai dengan kajian akademis maka sebagai tindak lanjut kami akan menghentikan proses adminitrasi pemekaran, pemberhentian panitia pemekaran dengan SK Camat baru, dan dapat melanjutkan proses pemekaran kecamatan apabila kriteria jumlah penduduk di Kecamatan setempat sesuai dengan ketentuan untuk wilayah Sumatra minimal adalah 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga” ujarnya.

“Dari empat syarat dasar hanya jumlah penduduk yang belum memenuhi, segala proses tahapan serta hasil yang telah terlaksana tim pemekaran kabupaten dan kecamatan tetap akan berlaku menunggu jumlah penduduk cukup dan kedepan bisa dilanjutkan prosesnya sampai ke kementerian dalam negeri, ” tutupnya.  (**)

Bagikan :

Berita terkait

MENU