MESUJI-Insiden penembakkan PAM Swakarsa di PT BSMI, Polres Mesuji Polda Lampung gelar Press Release. Jumat Siang (16/12/2022).
Giat dipimpin oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E dengan di dampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, Kasat Reskrim Iptu Fajrian S.T.K, S.Ik, M.Si, Kasie Humas IPTU Lembo Marlindo, KBO Sat Reskrim IPTU Daniel Hamidi dan Kanit Resum IPDA M. Ghani Fikril Aziz S.Tr.K.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan Jajaran Polres Mesuji telah menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Lahan Kebun Kelapa Sawit Milik PT. BSMI yang terjadi pada Hari Kamis 15 Desember 2022 Sekira Pukul 12.30 kemarin.
"Kami telah menetapkan dan menahan Satu Tersangka, setelah dilakukan Pemeriksaan saksi - saksi. Identitas Tersangka di ketahui Berinisial K (32) yang bertugas sebagai Anggota PAM Swakarsa mitra PT. BSMI, " ucapnya.
Lebih lanjut, tersangka di tahan karena telah melakukan Penembakan terhadap R (32) Warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan di ketahui korban juga adalah seorang residivis.
Adapun kronologis penembakan. Pada Hari Kamis Tanggal 15 Desember 2022 Sekira Pukul 08.00 Wib, Petugas PAM Swakarsa Mitra PT. BSMI yang di tugaskan untuk Pengamanan Lahan, sedang melakukan Patroli dan mendapati Sekelompok Orang sedang memasang Plang dan melakukan Pemanenan Buah Sawit di Areal PT. BSMI, " terang AKBP Yudo,
Kemudian sekira Pukul 12.30 Wib Petugas PAM Swakarsa di kepung oleh sekelompok Orang di Blok 29 O dan P, tiba - tiba Korban berlari menghampiri Petugas PAM dengan membawa Parang dan Tojok. Lalu Korban membacok bagian depan Sepeda Motor salah satu Petugas PAM Swakarsa Inisial H, lalu H menembak Korban dengan memakai Senapan Angin akan tetapi tidak mengenai Korban, " ungkap orang nomer satu di Mapolres,
Selanjutnya Korban berlari ke arah Tersangka K yang saat itu sedang Jongkok dan akan membacoknya, lalu Pelaku mundur untuk berdiri, karena merasa terancam dan ingin membela diri, seketika Tersangka menembak Korban dan mengenai Pantat sebelah kiri yang menembus hingga bersarang di Perut bagian Kanan Korban, " ujar Pria berdarah Betawi,
"Saat ini Korban sedang menjalani Perawatan Medis guna Pemulihan di Rumah Sakit Ragab Begawe Caram Brabasan Pasca Operasi untuk mengeluarkan Proyektil Peluru yang bersarang, " tuturnya,
Kapolres menambahkan, Barang Bukti yang berhasil di sita oleh Jajaran diantaranya 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver, 1 Pucuk Senapan Angin dan 1 Butir Proyektil Peluru Kaliber 5, 56 mm.
Atas perbuatanya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Pasal 1 Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara hingga 20 Tahun", tutupnya. (Dum)